Pemerintah melakukan penertiban terhadap peredaran benih kelapa sawit melalui marketplace. Hingga saat ini banyak pihak-pihak yang memasarkan kecambah sawit ilegitim dengan harga “terlihat murah” dan “cepat”, berdampak ribuan ha terbangun kebun dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Gugus Tugas Pengendalian Benih Kelapa Sawit Ilegal pada marketplace bekersama dengan IDea dan perusahaan pengelola marketplace, telah melakukan takedown keyword, link produk dan vendor, karena disinyalir penjualan kecambah sawit melalui tokopedia, shopee, bakalapak, Lazada, blibli, dan marketplace lainnya, 100 % illegal. Saat ini setidaknya sudah hampir 80 % penurunan keyword, link produk dan vendor yang diturunkan.
Read more ...Pada tahun 2021, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengumumkan sebuah terobosan yang menarik dalam upaya untuk meningkatkan produksi cengkeh di negeri ini. Terobosan ini datang dalam bentuk varietas cengkeh Zanzibar Peling, sebuah jenis cengkeh unggul yang memiliki potensi besar untuk mengubah peta perkebunan cengkeh Indonesia. Varitas ini memiliki beberapa keunggulan utama yang diharapkan akan membantu meningkatkan produktivitas dan kualitas cengkeh di Indonesia.
Cengkeh Zanzibar Peling memiliki keunggulan produksi bunga kering rata rata jauh lebih tinggi dari varietas unggul cengkeh yang sudah dilepas yang mencapai 198,51 kg bunga segar setara dengan 66,17 ± 3,80 kg bunga kering per pohon per tahun, setara produktivitas rata rata 4,6 t/ha bunga kering (populasi 100 tanaman, dengan faktor koreksi 70 %) dengan kadar true eugenol 75,26 ± 6,42% lebih tinggi dari standar industri (min 70 %).
Read more ...Bagi Indonesia minyak kepala sawit merupakan komoditas penting. Komoditi ini mampu menghasilkan [ ... ]
Read more...Varietas bina adalah varietas yang secara resmi telah disahkan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri [ ... ]
Read more...DxP PPKS 718 adalah salah satu varietas unggul milik Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan. Salah [ ... ]
Read more...