Pemerintah Terbitkan Peredaran Kecambah Sawit Ilegal di Marketplace
Pemerintah melakukan penertiban terhadap peredaran benih kelapa sawit melalui marketplace. Hingga saat ini banyak pihak-pihak yang memasarkan kecambah sawit ilegitim dengan harga “terlihat murah” dan “cepat”, berdampak ribuan ha terbangun kebun dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Gugus Tugas Pengendalian Benih Kelapa Sawit Ilegal pada marketplace bekersama dengan IDea dan perusahaan pengelola marketplace, telah melakukan takedown keyword, link produk dan vendor, karena disinyalir penjualan kecambah sawit melalui tokopedia, shopee, bakalapak, Lazada, blibli, dan marketplace lainnya, 100 % illegal. Saat ini setidaknya sudah hampir 80 % penurunan keyword, link produk dan vendor yang diturunkan.
Sementara penjualan secara online hanya berlangsung melalui website resmi milik produsen benih atau aplikasi khusus benih. Dan pemesanan kecambah tidak bisa bersifat cash carry, harus terlebih dahulu mengurus Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (BPDPKS). Saat penyaluran harus dilengkapi dokumen sertifikasi benih, karatina, surat pemeriksaan dari Balai Sertifikasi.
Untuk pemesanan benih kelapa hanya bisa dilakukan 19 produsen benih, dan terdapat 60 varietas unggul dan 2 klon yang dapat diakses Masyarakat. Sebagian besar kelapa sawit unggul tersebut memiliki produksi di atas 30 ton/ha/tahun, dan sudah mulai panen kurang dari 3 tahun.