Benih Perkebunan

Prosedur Menjadi Produsen Kecambah Kelapa Sawit  

Pengembangan tanaman kelapa sawit harus menggunakan benih unggul agar didapatkan hasil panen yang maksimal. Salah satu cara dalam memproduksi benih unggul tanaman kelapa sawit yaitu melalui perakitan varietas unggul baru hasil pemuliaan. Proses produksi benih varietas DxP unggul baru melalui pemuliaan dapat dilakukan melalui beberapa tahapan.

Tahap pertama yang dilakukan yaitu pembuatan kebun induk kelapa sawit. Benih kelapa sawit umumnya dihasilkan dari varietas hibrida DxP dimana pohon dura berperan sebagai tetua betina dan pohon pisifera berperan sebagai tetua jantan.

Oleh karena itu, langkah pertama dalam memproduksi benih adalah menanam pohon-pohon tetua di kebun induk. Calon produsen benih harus mengajukan proposal perizinan pembangunan kebun induk kelapa sawit terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Perkebunan.

Selanjutnya,  mengenai penyelenggaraan pemuliaan untuk menghasilkan varietas DxP , calon produsen benih mengadakan materi induk dura dan pisifera yang dapat diperoleh dari sumber materi genetik lokal atau luar negeri yang dibuktikan dengan dokumen kerjasama.

Selain itu,  calon produsen benih harus mengajukan permohonan izin pemasukan materi induk yang berasal dari luar negeri melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian secara online.

Setelah mengurus perizinan pengadaan materi induk dan pemasukan materi induk dari luar negeri, sebagai penyelenggara pemuliaan produsen benih dapat menanaman materi dura dan pisifera dari hasil pengadaan materi induk.

Kemudian, produsen benih diharapkan melakukan laporan kemajuan penyelenggaraan pemuliaan dan mengirimkan proposal usulan pelepasan varietas kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jernderal Perkebunan.

Setelah penyerahan proposal, maka akan dilakukan evaluasi kelayakan proposal dan sidang pelepasan varietas. Jika dinilai layak, maka Menteri Pertanian menerbitkan keputusan tentang pelepasan varietas dengan lampiran berbentuk deskripsi varietas.

Sebelum memproduksi benih, penyelenggara pemuliaan sebagai calon produsen benih menyampaikan usulan kepada Direktur Jenderal Perkebunan untuk menetapkan/mengaktifkan pohon induk dengan melampirkan daftar pohon induk beserta peta lokasinya. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan dan penilaian kebun induk dan pohon induk kelapa sawit oleh Direktur Jenderal Perkebunan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Teknis Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri Pertanian menetapkan Kebun Induk dan Pohon Induk sebagai kebun benih sumber untuk memproduksi benih unggul varietas DxP yang baru dilepas. Terakhir, perusahaan memproduksi benih varietas yang telah dilepas menggunakan pohon induk yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri Pertanian.