Syarat Kebun Produksi Kelapa Jadi Sumber Benih
Dalam kondisi keterbatasan ketersediaan benih, kebun produksi dapat dijadikan kebun sumber benih. Namun tentu ada syarat yang harus dipenuhi dan benih yang diproduksi hanya dapat digunakan di wilayah propinsi dimana kebun berada.
Adapun persyaratan kebun produksi dapat dijadikan sebagai sumber benih berdasarkan peraturan yang berlaku adalah, luas blog blok 1 – 25 ha. Jumlah tanaman lebih dari 100 pohon per ha dan lokasi kebun mudah dijangkau dengan alat transportasi lokal. Sementara untuk kelapa genjah dimungkinkan pada lahan pekarangan
Umur tanaman mulai ditetapkan sebagai sumber benih, ≥ 6 tahun atau sudah berbuah stabil selama 2 tahun dan tidak lebih dari 60 tahun untuk kelapa dalam dan semi tall. Untuk kelapa genjah. telah berumur ≥ 4 tahun atau sudah berbuah stabil selama 1,5 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun.
Serangan OPT ringan dan pertanaman Homogen (seragam). Terkait produksi kopra, untuk kelapa dalam dan semi tall ≥ 2 ton kopra/hektar/tahun. Untuk jumlah tanda, kelapa dalam dan semi tall ≥ 12 tandan/pohon/tahun dengan buah per tandan 7 butir/ tahun, sementara kelapa genjah ≥ 14 tandan/pohon/tahun dengan buah ≥ 8 butir/tandan/tahun.
Untuk berat buah, kelapa dalam dan semi tall ≥ 1.500 gram dan kelapa genjah ≥ 750 gram. Dengan tebal daging buah ≥ 10 mm.
Kebun produksi tersebut nantinya akan dievaluasi oleh Tim penetapan yang berasal dari Pengawas Benih Tanaman asal Direktorat Jenderal Perkebunan dan Dinas yang membidang perkebunan. Pemulia kelapa. Jika dinyatakan layan maka ditetapkan dengan SK Direktur Jenderal Perkebunan an Menteri Pertanian. Benih yang diedarkan disertifikasi dan memiliki label hijau yang artinya hanya dapat beredar di wilayah propinsi dimana kebun benih berada.