Tidak Boleh Menjual Bibit Ke Luar Negeri
Saat ini tidak jarang orang asing mencoba mendapatkan akses terhadap bahan tanam perkebunan dari Indonesia. Beberapa waktu ini benih vanili dan kelapa menjadi incaran pelaku usaha dari luar negeri. Lalu apakah diperbolehkan menjual bahan tanam perkebunan ke luar negeri?
Sesuai ketentuan yang berlaku tidak diperbolehkan mengeluarkan bahan tanaman asal Indonesia ke luar negeri sebagai bentuk dari perlindungan plasma nutfah. Karena, hal tersebut menciptakan peluang materi genetik tersebut untuk perbanyakan atau penciptaan varietas baru.
Baca Juga: Harga Bibit Tanaman Perkebunan 2023
Sementara regulasi hanya mengizinkan ekspor hasil pemuliaan berupa benih hibrida. Selebihnya dilarang.
Hanya saja banyak modus curang dari oknum di luar negeri untuk mendapatkan celah mencuri kekayaan alam plasma nutfah asal iNdonesia. Caranya dengan melakukan kunjungan ke kebun milik petani di Indonesia bak turis, lalu meminta buah tangan berupa biji atau bagian tanaman. Kadang keramahtamahan petani membuat permintaan itu dipenuhi, kemudian sukses keluar dari wilayah Indonesia sebagai sayuran atau herbal.
Kemudian munculnya varietas aneh dari negara lain yang kemudian dipasarkan di Indonesia. Kemudian anehnya kita berusaha dapatkan tapi mereka tidak izinkan. Padahal asalnya dari Indonesia.
Tentu, daripada menjual benih akan lebih cerdas jika kita mengembangkan di Indonesia lalu menjual produk olahannya ke luar negeri. Biar nilai tambahnya bisa dinimati masyarakat Indonesia.
Selanjutnya: Pesan Bibit Tanaman Perkebunan melalui Aplikasi